Jaminan  uang muka yang diterbitkan oleh Surety bond/bank garansi Company  (Perusahaan Asuransi)  untuk menjamin Obligee (Pemilik/Pemberi Kerja) bahwa Principal (Pelaksana/penerima Pekerjaan) akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek.JAMINAN UANG MUKA
 
Apabila Principal atau pelaksana/penerima pekerjaan gagal dalam melaksanakan pekerjaaannya sehingga uang muka yang telah diberikan tidak bisa dikembalikan  kepada Obligee ,maka Surety Company (Penjamin) akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee. 
Jaminan ini beralaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kotrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 30% dari nilai kontrak proyek.JAMINAN UANG MUKA
Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.

Jaminan Uang Muka

Janji Surety dan Prinsipal untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima oleh Prinsipal (dalam bentuk progress pekerjaan) sesuai ketentuan dalam kontrak pekerjaan.

Fungsi Jaminan Uang Muka adalah sebagai syarat apabila Prinsipal mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya serta sebagai Jaminan jika Prinsipal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya (dalam bentuk progress pekerjaan).

Terkait dengan kegagalan principal dalam mengembalikan uang muka yang sudah diterimanya, Obligee dapat mengajukan klaim kepada Surety dengan nilai sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee maksimal sebesar nilai jaminan.

Dokumen pendukung untuk mengajukan Jaminan Uang Muka adalah Kontrak Pekerjaan yang sudah di tandatangani oleh Principal dan Obligee. Adapun besaran nilai jaminan adalah sebesar 20% – 30% dari nilai kontrak. Dalam Dokumen pendukung tersebut harus mengaturJaminan Uang Muka, Nilai Jaminan, Jangka waktu jaminan dan jangka waktu pekerjaan