Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa membutuhkan Jaminan Pelaksanaan untuk menjamin agar pelaksanaan kontrak dapat diselesaikan dengan baik. Jaminan pelaksanaan yang dipersyaratkan adalah sebesar 5% dari kontrak bila kontraknya lebih dari atau sama dengan 80% HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Tapi kalau kontraknya kurang dari 80% HPS maka Jaminan pelaksanaannya harus 5% dari HPS nya.
Jaminan Pelaksanaan harus diberikan oleh penyedia ketika akan ditandatanganinya kontrak pengadaan barang/jasa. Pejabat Pembuat Komitmen tidak akan tandatangan kontrak bila jaminan penawaran belum diberikan penyedia. Jaminan pelaksanaan dapat dikeluarkan oleh bank umum, asuransi, atau penerbit jaminan, tetapi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) lebih menyukai jaminan dari bank umum.
Jaminan pelaksanaan akan digunakan atau dicairkan apabila penyedia melanggar persyaratan di dalam kontrak pengadaan barang jasa atau adanya wan prestasi. Jaminan penlaksanaan harus dapat dicairkan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak dikeluarkannya surat permintaan pencairan dari PPK. Atau apabila terjadi keterlambatan maka jumlah denda tidak boleh melebih dari nilai jaminan pelaksanaan sebesar 5%.
Jaminan Pelaksanaan akan dikembalikan kepada Penyedia apabila pelaksanaan pekerjaan telah mencapai 100% dan diganti dengan jaminan pemeliharaan ketika pekerjaan masuk ke dalam masa pemeliharaan pekerjaan. Sehingga jangka waktu jaminan pelaksanaan adalah harus mengcover masa pelaksanaan pengadaan ditambah dengan 14 hari untuk proses administrasi. Misalkan kalau masa pelaksanaan pekerjaan pengadaan itu adalah 90 hari dalam kontrak, maka masa jaminan pelaksanaan adalah 104 hari.
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.
Jaminan Pelaksanaan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
- Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
- Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai
Besarnya nilai Jaminan Pelaksanaan (Penal Sum) adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.
Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.
Fungsi Jaminan Pelaksanaan
- Sebagai syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang tender
- Jika Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan mencairkan Jaminan Pelaksanaan.
Isi Jaminan Pelaksanaan
- Janji Surety Company dan Principal untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak yang telah ditanda tangani.
- Kontrak kerja proyek merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jaminan Pelaksanaan.
- Jika Principal telah melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai kontrak, maka Jaminan Pelaksanaan berakhir secara otomatis.jaminan pelaksanaan proyek di indonesia
- Jika saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal, maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara Obligee dengan Principal yang dituangkan dalam adendum kontrak.
- Jika Principal lalai memenuhi ketentuan, maka Surety Company akan membayar seluruh kerugian Obligee, maksimum sebesar nilai jaminan.
- Pengajuan ganti rugi oleh Obligee kepada Surety Company ditentukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pelaksanaan.
- Format Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dapat di lihat
Komentar Terbaru